"PASTIKAN DARAH YANG MENGALIR DI TUBUH KITA DARI UANG HALAL"

JAM GN-PK

Kamis, 14 April 2011

''Melawan Korupsi,, Membangun Demokrasi di Pendidikan
RG.SUSILO UTOMO
Ketua GN-PK Kota Pekalongan
"Sekolah Harapan, Sekolah Bebas Korupsi" dan Diskusi "Melawan Korupsi, Membangun Demokrasi di Pendidikan". Rabu, 13  April Jam 1 Siang di sekretariat( GN-Pk). Narasumber ( RG.Susilo Utomo) "Korupsi terjadi di semua tingkatan dari KemenDikNas, Dinas Pendidikan, hingga Sekolah" KARNA MENURUT BELIAU"Dinas pendidikan telah menjadi institusi paling korup dan menjadi isntitusi penyumbang koruptor pendidikan terbesar dibanding dengan institusi lainnya." (GN-PK)

SEPERTI HALNYA    PADA WAJIB PENDIDIKAN DASAR 9TAHUN YANG MANA PEMBIAYAAN NYA DI BIAYAI OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH ,SEHINGGA DALAM MENGIKUTI PENDIDIKAN 9 TAHUN PESERTA  TIDAK DI PUNGUT BIAYA SEPESERPUN(PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2008 TENTANG PENDIDIKAN DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2008 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN ) BAHWA SETIAP PENDIDIKAN DASAR TIDAK SAMA SEKALI DI PUNGUT BIAYA MAKA DARI ITU BELIAU SELALU KRITIS DALAM MENYIKAPI MASALAH PENDIDIKAN,DARI TEAM INVESTIGASI (GN-PK)KOTA PEKALONGAN YANG BELIAU TURUNKAN KELAPANGAN TERNYATA BANYAK MENEMUKAN PENYIMPANGAN -PENYIMPANGAN YANG MENGATASNAMAKAN SUMBANGAN SUKARELA,

MAKA DARI ITU BELIAU MENGHIMBAU KEPADA SELURUH MASYARAKAT  KHUSUSNYA WARGA KOTA PEKALONGAN, APABILA MENEMUKAN ADANYA INDIKASI KORUPSI SEKIRANYA WARGA SEGERA MELAPOR KEPADA PIHAK YANG BERWENANG ATAU MELAPOR KE (GN- PK KOTA PEKALONGAN)
, (GN-PK)AKAN SELALU TERBUKA 24 JAM APALAGI INI MASALAH KORUPSI ,KAMI TIDAK AKAN SEGAN -SEGAN UNTUK MENYERET MEREKA(PARA KORUPTOR) KE MEJA PENGADILAN, KATA SELO(GN-PK)KOTA PEKALONGAN,(zaenuri)PASTIKAN DARAH YANG MENGALIR DI TUBUH KITA HALAL

Jumat, 08 April 2011

KORUPSI PERDETIK DI JEMBATAN TIMBANG



        KORUPSI PERDETIK DI JEMBATAN TIMBANG



SEMARANG, VONIS TIPIKOR 


Keberadaan 17 Jembatan Timbang di Propinsi Jawa Tengah di nilai meresahkan masyarakat pengguna jasa angkutan jalan raya.terutama truk truk yang membawa muatan antar kota antar propinsi yang harus melewati daerah tersebut.Sebab mereka dipaksa harus mengeluarkan sejumlah uang Kepada petugas untuk dapat meneruskan perjalanan.

'' kami sudah melakukan pemantauan di 17 jembatan timbang ini sejak tanggal 28 februari sampai dengan tanggal 28 Maret 2011 lalu. Kegiatan iniberdasarkan rasa keprihatinan atas kondisi jalan pantura 9pantai utara 0 dan jalur selatan yang  cukup  parah serta meresahkan masyarakat pengguna jalan,karena meningkatnya kecelakaan jalan akhir akhir ini'' kata M Basri Budi Utomo,ketua Gerakan Nasional Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi GN-Pk Propinsi Jawa Tengah kepada Vonis Tipikor,akhir bulan Maret lalu.

Menurut Basri,kerusakan jalan disinyalir diakibatkan salah satu faktor adanya kelebihan Muatan Angkutan barang yang melintasi di atasnya. Disamping faktor alam dan kualitas pembanguna jalan yang disnyalir dalam pelaksanaannya tidak sesuai standaraisasi yang tertuang didalam bestek.
Disamping itu, ujar basri yang langsung memimpin pemantauan ke lapangan itu, dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan salah butirnya mengamanatkan toleransi kelebihan muatan 0 %. tapi pada kenyataanya hal tersebut masih menimbulkan problem dan kerancuan pada tingkat-tingkat teknis pelaksana.
" hal ini disebabkan, kerancuan baru itu tidak diimbangi dengan peraturan pemerintah teknis, sehingga beberapa propinsi membuat kebijakan yang berbeda dalam membuat kebijakan dan menerapkan denda kelebihan muatan di jembatan timbang'" ujar basri

JADI AJANG PUNGLI
 Adanya kebijakan yang berbeda antara satu daerah dengan yang lainnya, padahal hubungan mereka sangat kuat sebagai alat penyambung tranportasi darat, menjadikan persoalan serius. seperti contoh, Propinsi Jawa Timur memberikan kelonggaran deviasi muatan sebesar 25 %, begitu juga halnya dengan  daerah Jawa Barat. tetapi di Jawa Tengah toleransi deviasi hanya diberikan 5 % saja dari total kelebihan muatan.
Artinya : bila mengikuti ketentuan seperti itu, maka jawa tengah tentunya sudah mengkandangkan truk-truk dari jawa timur dan jawa barat yang melintasi jembatan timbang. dimana diketahui jumlah muatannya lebih dari toleransi yaitu 5%
perbedaan deviasi ini menjadikan kendala yang serius bagi propinsi Jateng, dampak teknis pelaksanaan peraturan yang diamanatkan UU RI Nomor 20 Tahun 2010 dipastikan tidak dilaksanakan secara konsisten oleh masing-masing Propinsi.
Contoh Soal : Truk dari Bandung tujuan surabaya dengan membawa kelebihan  muatan hingga 25 %, maka truk tersebut bisa  lolos dari wilayah Jawa Barat, namun ketika truk tersebut masuk wilayah jateng dengan aturan kelebihan muatan 5% , Maka truk inilah yang menjadi potensi sangat rawan terjadinya pungutan liar oleh kebijakan  petugas dishub yang berada  jembatan timbang,' sambung basri.

pokoknya jelas Basri,timbulnya kerawanan pungli iu terjadi disitu.Apaakah seorang sopir asal bandung akan tertahan di Jawa Tengah,tepatnya ketika melewati jembatan timbang tanjung Brebes,berbagai kemungkinan bisa terjadi antara sopir dan petugas jembatan timbang dengan cara tawar menawar Bisa dibayangkan berapa besar korupsi melalui pungli berlangsung setiapa detik,menit dan jam.

TEGAS TAPI  ABU ABU
Celakanya,meski sepintas terlihat adanya ketegasan dari kepala Dinas perhubungan Jawa Tengah dalam membersihkan Jembatan Timbang dari pungutan liar seperti di ungkap Urip Sehabudin,namun dibalik itu ada keragu-raguan dalam  ultimatum dan pengumuman yang mereka sampaikan melalui spanduk spanduk disetiap jembatan Timbang.
'' Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 secara resmi kita berlakukan persatu januari 2011.artinya,tidak ada kompromi lagi terhadap kelebihan muatan,termasuk adanya pungutan liar apapun di jembatan Timbang,Saya juga meminta agar petugas tidak main mata atau menerima suap dari para sopir.Ditambahkannya,kelebihan muatan di atas 5%akan dikenakan tilang.sebab,angka% merupakan besaran deviasi terhadap angaka nol persen% kelebihan muatan,'' tegas Urip.
Sambil menambahkan,dirinya mengakui bahwa di propinsi lain mengatur kelebihan muatan diatas 5% hingga 25 % dan dikenakan kompensasi dan atau denda.Namun, untuk Jawa Tengah tidak ada pungutan apapun.ketika ditanya tentang semakin liarnya praktek Pungli di Jembatan Timbang '' Kami telah membuat SOP(red.standar operasional prosedur)khusus Jembatan Timbang dan jika ada oknum petugas kami yang melakukan pungli maka akan diberiakn sanksi sesuai peraturan yang berlaku dan yang bersangkutan akan di- musholakan(red:dimutasi menjadi pejaga mushola )'' jawabnya tegas

seiring dengan ultimatum dan instruksi Kepala Dishubkominfo Propinsi Jawa Tengah Urip sihabudin yang sepintas tegas,Namun dala edaran dan spanduk yang terpampang di 17 titik jembatan timbang di wilayahnya,menurut Basri mencerminkan sebuah ultimatum dan instruksi ragu-ragu alias abu- abu,s3ebab kenyataan yang terjadi dilapangan,terbukti hampir seluruh jembatan timbang di wilayah Propinsi Jawa tengah,masih menerima dan atau memungut rupiah dari para sopir yang melanggar batas toleransi diatas 5% Hal ini disebabkan aturan aturan di Propinsi Jawa Tengah dengan deviasi sebesar 5%namun lebih dari 5% sampe dengan 25 % hanya diberi sanksi peringatan(red.posisi toleransi rentan pungli modus-1)lebih dari 25% baru dilakukan penindakan dan atau pengembalian (red.posisi rentan pungli-modus-2)

Menjadi permasalahan serius,manakala tindakan pungutan liar yang dilakukan petugas jembatan timbang sangat beralasan, karena adanya payung hukum dari Dishubkominfo Propinsi Jawa Tengah yang hanya memberikan sanksi peringatan terhadap sopir truk yang muatannya lebih dari 5% s/d 25% jelas Basri tegas saat ditemui Vonis dilokasi pemantauan jembatan timbang
PENGAKUAN  SOPIR TRUK

ketika Vonis mewawancarai Salah seorang sopir angkutan barang,'' Jumadi'' saat pemantauan Satgas GN-PK di Jembatan Timbang Klepu Propinsi Jawa Tengah menceritakan pengalamannya'' Untuk mengangkut barang dari Surabaya sampai ke Jakarta.Saya harus mengeluarakan anggaran tidak kurang Rp 450 sampai anggaran dengan Rp 500 ribu untuk mel oknum petugas di jalanan,termasuk setor disetiap jembatan timbang yang di lewatinya.jika bapak tidak percaya omongan saya,silahkan bapak ikut sebagai kenek saya.jadi baru yakin''tegasnya setengah menantang.Lain halnya dengan Halim sopir truk yang rute  rutinnya Solo-Cirebon,Halim mengakui bahwa sejak tahun 2009 membawa truk dari Solo ke cirebon,muatan yang dibawa selalu melebihi sampai 110% karena JB yang diijinkan pada truk yang saya bawa hanya 21 ton,namun saya muat sampai 43 ton,'' jelas Halim terus terang dan itu dia lakukan sejak tahun 2009.ketika Vonis menanyakan kenapa sampai lolos dari beberapa jembatan timbang yang dilaluinya,Halim menjawab,bahwa setiap berangkat dari solo dan melaluinya jembatan timbang Boyolali,disana dirinya membayar uang sebesar Rp 70.000-per sekali jalan dengan bebas tidak terkena sanksi pada saat melewati JT.Klepu,JT Tugu dan JT Subah.padahal dirinya berangkat dalam satu minggu bisa 3 sampai 4 kali,Namun sejak awal bulan maret 2011 ini saya kena tilang di jembatan timbang Banyudono Boyolali.Tapi menurut Halim ketika bsoknya melewati jembatan timbang Banyudono. Klepu,Tugu dan Subah,dengan kondisi sudah ditilang selalu memberiakan mel kemasing masing jembatan timbang Rp 10.000-kadangkala sering juga sampai Rp 20.000-daripada saya mendapat kesulitan dari petugas pada saat memasuki areal timbangan,yah maklumlah karena muatan saya melebihi batas muatan sampai 110% ujar halim terang-terangan.
bebeda dengan Sugiono sopir ttruk Surabaya -jakarta, dikatakan olehnya bahwa dirinya setiap melewati jembatan timbang tidak pernah membarikan mel-melan ke petugas jembatan timbang sekalipun muatannya melebihi 20 sampai dengan 30 % karena dirinya hanya menunjukan surat disetiap memasuki jembatan timbang dan langsung diloloskan,Ketika Vonis menanyakan tentang  surat sakti tersebut,Sugiono menjawab dengan enteng ...borongan bayarnya mas,karena masalah suret ini urusan bos dengan bos,saya kan cuman orang kecil,''kata sugiono lugas.
Walhasil ketika Vonis berhenti di salah satu warung makan setelah melewati jembatan timbang bertemu dengan banyak sopir truk,salah satunya sopir bernama ''ILYAS'' diajak ngobrol Vonis sambil meneguk segelas teh panas.Ilyas hari ini terlihat bahagia ketika mengiobrol dengan Vonis,menurut ilyas ketika tadi melewati jembatan timbang dan seperti kebiasaan memberi mel  Rp 10.000 ditolak petugas yang berdiri didepan pintu jembatan timbang.
Saya heran mas saat itu,namun setelah saya melihat banyak orang dijembatan timbang dengan pakain seragam coklat cokalt dan gagah gagah saya sedikit faham,sepertinya masih ada operasi''kata Ilyas polos
Sambil menambahkan,kalau jembatan timbang di operasi terus gini diriya bisa gratis terus. Karena walaupun muatan truk Ilyas tidak pernah  melebihi batas JBI,tapi mel-melan itu dikatakan sudah jadi kebiasaan''Jujur saya ngasih mel dijembatan timbang sudah bertahun tahun mas,karena kerjaan saya sopir jadi saya butuh aman dijalan mas,kalau saya pelit mungkin saya sekarang sudah tidak jadi sopir mas,maklum mas saya ngikutin cara temen -temen sopir yang lain juga gitu  semua mas'' tutur Ilyas lugu.V-04


Kamis, 07 April 2011

GN-PK Sinyalir Jembatan Timbang Rugikan Negara

                                   
   GN-PK Sinyalir Jembatan Timbang Rugikan Negara
M.BASRI BUDI UTOMO.AS.SI.P
gerakan Nasional pemberantasan Korupsi (GN-PK)Propinsi Jawa Tengah,Akan Melakukan sidak ke 17 jembatan Timbang Di Jawa tengah.'' Sidak dan Investigasi Tidah hanya di jembatan Timbang Subah Kabupaten Batang tapi akan kami lakukan disemua jembatan Timbang di seluruh Jawa Tengah,karena jembatan Timbang ini diduga menjadi sarang PUNGLI''kata ketua GN-PK Jateng M Basri Budi Utomo,

Menurut Basri ,dari hasil sidaknya di jembatan timbang Subah kabupaten Batang ditemukan,banyak truk bermuatan melebihi TONASE dan tidak mempunyai kelengkapan surat,Namun kata Basri,Sopir cukup memberikan UPETI kepada petugas Dishubkominfo yang Menjaga Jembatan Timbang.Sehingga hal ini sangat merugikan Negara yang diperkirakan perharinya mencapai 14 juta.

'' Banyak ditemukan truk yang melintas dijembatan timbang Subah,melebihi tonase dan tidak mempunyai kelengkapan surat,tapi sama sekali mereka tidak di tilang oleh petugas,karna mereka para sopir memberikan mel(uang-red)kepada petugas''jelasnya.Sementara Salah Seorang Sopir yang tidak mau disebutkan Namanya  membenarkan adanya pungutan liar oleh petugas jembatan timbang Subah kabupaten Batang,Bahwa Setiap sopir truk Biasanya memberikan uang kepada petugas sebesar Rp 10 ribu hingga  Rp 100 ribu

'' Saya selama menjadi Sopir baru kali ini ditilang karena melebihi tonase,biasanya hanya cukup mengeluarkan uang sebesar Rp 10 ribu/Rp 100 ribu tergantung kesalahannya,menurut sopir yang tidak mau disebutkan namanya.             (ZAENURI)


Rabu, 06 April 2011

SELURUH CAMAT KOTA PEKALONGAN TERSANGKA KASUS KORUPSI

RG.SUSILO UTOMO
Berawal dari laporan masyarakat Kelurahan Poncol Kecamatan Pekalongan Timur kepada Sub Koordinator GN-PK Kota Pekalongan,dimana dalam pelaksanaan program SMS  (sertifikat masal swadaya ) terjadi penyimpangan dalam pemungutan tarif pembuatan sertifikat. pelaporan menjelaskan bahwa program SMS yang seharusnya dikenakan tarif resmi BPN sebesar Rp. 350.000,- per sertifikat,namun kenyataanya oleh perangkat kelurahan berdasarkan perintah Camat, ditarik hingga mencapai angka Rp. 750.000,- s/d Rp. 1.500.000,- Ujar Selo Ketua GN-PK Kota Pekalongan
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, GN-PK menurunkan timnya kelapangan, dan hasilnya ditemukan angka variatif berkisar Rp. 750.000,- s/d 1.500.000,-, selanjutnya GN-PK melakukan klarifikasi ke BPN ternyata tarif resmi BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) hanya sebesar Rp. 350.000,-, Kata Selo.
Selanjutnya GN-PK melakukan klarifikasi ke Camat Pekalongan Timur yang tembusannya disampaikan ke seluruh kota Pekalongan, yang intinya menanyakan penerapan tarif diluar ketentuan resmi BPN, dalam keterangannya, Camat Pekalongan Timur Drs. Muadi manjelaskan bahwa ketentuan tarif Rp. 750.000,- per sertifikat sudah menjadi kesepakatan empat Camat di Kota Pekalongan malah Walikota sudah mendisposisi agar segera dilaksanakan, ujar Selo.
Dalam perkembangannya, masalah ini dilaporkan oleh warga Kecamatan Pekalongan selatan kepada Kejaksaan Negeri Pekalongan,dengan dasar laporan yang dilampirkan adalah copy surat tembusan GN-PK yang ditujukan kepada Camat Pekalongan Selatan, akhirnya masalah ini diproses oleh Kejaksaan Negeri dan saat ini status Camat Pekalongan Selatan, Camat Pekalongan Timur, Camat Pekalongan Barat dan Camat Pekalongan Utara sebagai tersangka dalam kasus SMS (sertifikat masal swadaya), kata Selo menjelaskan.
sebenarnya kalau dari awal Camat Pekalongan Timur segera memperbaiki kesepakatan yang menurut GN-PK salah,tidak akan terjadi kasus seperti ini, namun karena mereka bertahan dengan kesepakatannya ya akibatnya seperti ini, Tandas Selo.
Berdasarkan dari staf bagian Hukum Pemerintah Kota Pekalongan, bahwa disposisi Walikota Pekalongan pada saat itu dilakukan karena Walikota beranggapan bahwa empat camat itu dalam membuat kesepakatan sudah mempertimbangkan aspek hukumnya, karena para camat itukan pejabat pembuat akta tanah, jadi aturan hukumnya sudah barang tentu menguasai, namun ternyata dibelakang hari terjadi kasus seperti ini, sehingga mambuat Walikota Basyir Achmad kaget. Ujarnya staf bagian hukum yang tidak mau disebut namanya.
Rencana dalam waktu dekat kasus ini akan disidangkan, dan berdasarkan informasi yang diperoleh, proses sidang akan dilakukan di Semarang, sedang TKP ada di Kota Pekalongan, Kata Selo menjelaskan.

Minggu, 03 April 2011


GN-PK JATENG TINDAKLANJUTI MOU KOMISI YUDISIAL
Tegal, 31 Oktober 2010. Koordinator GN-PK Propinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pimpinan GN-PK Se Jawa Tengah di Hotel Guci Garden Tegal tanggal 31 Oktober 2010 Jam.15.00 s/d 21.00 WIB. Dalam Rakor Pimpinan tersebut hadir sejumlah Pengurus GN-PK Propinsi dan Ketua GN-PK Kabupaten / Kota Se Jawa Tengah. Beberapa Agenda penting yang dibahas dalam Rakor, yaitu pertama : Persiapan Munas GN-PK di Pakanbaru Tanggal. 7 s/d 9 Desember 2010, kedua : Menindaklanjuti MOU GN-PK dengan Komisi Yudisial, Ketiga : Evaluasi kinerja GN-PK se Jawa Tengah dan terakhir pembahasan permasalahan kasus Tipikor di wilayah Propinsi Jawa Tengah. Rakor dipimpin langsung oleh Ketua GN-PK Jawa Tengah M.Basri Budi Utomo As didampingi jajaran pengurus Propinsi Jawa Tengah, Rachmat,Spd Sekretaris, Mastur Darori,SH.MSi Waka V dan Sri Hartono,SE,MM Waka I.
G N -P K Kabupaten 
Pekalongan

GN-PK KOTA /KABPEKALONGAN

GN-PK KAB PEKALONGAN