"PASTIKAN DARAH YANG MENGALIR DI TUBUH KITA DARI UANG HALAL"

JAM GN-PK

Sabtu, 18 Juni 2011

Paskah DKK Hanya Kena 16 bulan Penjara

JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)jakarta ,hanya menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan atau enam belas bulan kepada mantan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 yang juga mantan Kepala Bappenas,Paskah Suzeta,dalam kasus suap pemeilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004,Miranda S Goeltom,jumat(17/6)
  Selain Paskah, empat rekannya dari PARTAI GOLKAR yakni Ahmad hafiz zawawi ,Martin Bria Seran,Boby Suhardiman dan Antony Zeidra abidin,juga di vonis sama.
  Ketua majelis hakim yang mengadili Paskah Suzetta dkk.Suwedya menyatakan,Para terdakwa terbukti menerima cek perjalanan sebagai imbalan pemenangan Miranda S Goeltom dalam voting Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di Komisi IX DPR RI pada juni 2004,Perbuatan tersebut memenuhi unsur dakwaan kedua pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  Hakim menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara,denda 50 juta,Subsider tiga bulan kurungan kepada kelimanya. vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum(JPU) dari komisi pemberantasan korupsi(KPK) .JPU meminta hakim menghukum Paskah Suzeta dengan 2,5 tahun penjara dan keempat terdakwa lainnya dua tahun penjara plus denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
   Sebelumnya,majelis hakim pengadilan Khusus Tipikor juga menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara kepada lima terdakwa kasus tersebut yang juga berasal dari Partai Golkar,yakni Baharudin Aritonang,Asep Ruchiyat Sudjana,TM Nuralif,Reza kamarullah,Dan Hengki Baramuli.menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama -sama ,menjatuhkan penjara 1 tahun 4 bulan,'' ujar Ketua Majelis Hakim Suwedya di Pengadilan Tipikor Jakarta,Jl HR Rasuna Said,Jakarta Selatan ,
  Hukuman para terdakwa dikurangi masa tahanan dan barang senilai 438 juta serta mobil honda CRV,'' kata Suwedya. sedangkan hal yang memberatkan terdakwa,menurut Suwedya,adalah karena mereka tidak menerapkan unsur kehati-hatian dan telah mencoreng citra Pemerintah dan DPR.


  '' Hal yang meringankan adalah selalu bersikap sopan,mempunyai tanggungan keluarga,dan terkait masalah kesehatan'' terangnya.  Dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 itu,KPK telah menahan 26 tersangka yang seluruhnya mantan anggota DPR RI,Termasuk Agus Condro Prayitno dari FPDIP.Agus Condro dituntut 1,5 tahun penjara,Vonisnya akan dibacakan pekan depan,
  Selain ke 26 tersangka tersebut -yang kebanyakan dari GOLKAR dan PDIP-KPK juga telah menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka pemberi cek perjalanan,namun Nunun belum di tahan karena hingga kemaren belum di ketahui keberadaannya.

Senin, 13 Juni 2011

Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jateng menemukan adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan petugas di 17 jembatan timbang. Nilai Pungli mencapai ratusan miliar.
Ketua GNPK Jateng M Basri Budi Utomo menyatakan praktik Pungli yang dilakukan petugas jembatan timbang tersebut telah berlangsung sejak 2001.
“Temuan ini bukan fitnah tapi ada data dan faktanya,” ucapnya di Kantor DPRD Jateng, Semarang, Jumat (29/4/2011).
Bersamaan dengan laporan itu, pihak GNPK menyerahkan setumpuk dokumen. GNPK Jateng mendesak kepada DPRD Jateng agar segera mengusut kasus tersebut.
Sementara Ketua DPRD Jateng, Murdoko didampingi Wakil Ketua DPRD Jateng, A Fikri Faqih menyatakan menyambut baik laporan tersebut dan akan segera menindaklanjuti pada pihak-pihak terkait terutama Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Jateng

Tanggapi Laporan Panda, Kejagung Koordinasi dengan
KPK

Jakarta, CyberNews. Kejaksaan Agung berjanji akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengaduan tim advokat Panda Nababan, salah satu tersangka dugaan penerimaan cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
"Laporan itu akan dipelajari lebih lanjut. Karena terjadinya di KPK, maka jadi tanggung jawab KPK, dan itu akan dikoordinasikan," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy di Jakarta, Senin (13/6).
Pada Selasa (7/6), tim advokat Panda Nababan mendatangi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung untuk mengadukan adanya rekayasa fakta dan data serta tindakan ceroboh mantan Direktur Penuntutan KPK selaku penuntut Panda Nababan, serta tiga penuntut umum lainnya.
Marwan menegaskan, untuk para jaksa yang diadukan dan saat ini masih bertugas di KPK, maka akan diserahkan ke KPK. "Biar nantinya ditindaklanjuti oleh KPK," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Panda Nababan, Juniver Girsang, menyatakan ketidak profesionalan penuntut umum.
Hal itu, menurutnya dapat dilihat dari dakwaan yang menyatakan bahwa Panda Nababan sebagai koordinator pemenangan Miranda Swaray Gultom mendapat bagian 29 lembar traveller cheque (cek pelawat) BII senilai Rp1,45 miliar. Namun, ditambahkannya, hingga kini tidak ditemukan keterangan dari siapa Panda Nababan menerima cek pelawat itu.
"Dan terbukti saudara saksi Dudhie Makmun Murod sebagai pihak yang membagikan tiket perjalanan kepada anggota Komisi IX Fraksi PDIP dan menyatakan tidak pernah memberikan tiket itu ke Panda Nababan," katanya.
Dia menambahkan, dalam hal ini terkesan penuntut umum telah membuat surat dakwaan yang menyimpang dari hasil penyelidikan.
( Budi Yuwono / CN33 / JBSM )







13 Juni 2011 | 22:21 wib

Nunun Masuk List Red Notice Untuk Kasus Penipuan

Jakarta, CyberNews. Nama tersangka Nunun Nurbaeti akhirnya masuk dalam daftar red notice. Namun dalam daftar pencarian orang Interpol tersebut, Nunun terlibat dalam kejahatan penipuan, bukan kasus korupsi yang disangkakan oleh KPK.

Nama Nunun baru masuk daftar sekitar pukul 20.20. Perempuan kelahiran 28 September 1950 di Sukabumi. Padahal sebelumnya, hingga pukul 20.00 semalam, dalam situs resmi www.interpol.go.id nama nama istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun ini belum masuk daftar meski surat permohonannya sudah diajukan Rabu pekan lalu.
Terkait hal ini, Kepala Biro Humas KPK johan Budi SP, enggan menanggapi. "(Saya) belum tahu (soal itu)," kata Johan, malam ini (13/6).
Sebelumnya, pada acara penandatanganan nota kesepahaman antar instansi negara di Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Kamis (9/6) pekan lalu, Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengaku telah menerima surat permohonan red notice dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polri siap menindaklanjuti permohonan tersebut permohonan tersebut untuk segera mengirimkan ke Interpol.
“Kita sudah terima permohonan dari KPK, sekarang sedang diproses,” kata Timur.
Seperti diketahui, KPK akan menggunakan cara keras untuk memulangkan tersangka Nunun Nurbaeti ke Tanah Air. KPK akan  segera mengirimkan permohonan penetapan red notice untuk Nunun kepada kepolisian internasional atau Interpol.
Red notice merupakan istilah untuk surat perintah penangkapan internasional. Artinya, Nunun akan ditetapkan sebagai buronan internasional dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Ya Nunun akan menjadi buronan internasional," kata Haryono.
Nunun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap cek perjalanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Februari 2011. Nunun yang belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka diklaim tengah menjalani pengobatan sakit amnesia di Singapura oleh keluarganya.
( Mahendra Bungalan / CN32 / JBSM )

GN-PK KOTA /KABPEKALONGAN

GN-PK KAB PEKALONGAN