"PASTIKAN DARAH YANG MENGALIR DI TUBUH KITA DARI UANG HALAL"

JAM GN-PK

Sabtu, 27 Agustus 2011

PROYEK SUNGAI GAWE SERAYU OPAK DILAPORKAN KE KEJARI



Banyumas, vonis tipikor
Pemasangan bronjong mc 100 persen dengan sembilan lapis Yang seharusnya dipasang oleh pihak kontraktor dalam proyek Pembangunan dan pemeliharaan si sungai gawe serayu opak
Kabupaten banyumas, ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
     Berdasarkan hasil temuan yang dilakukan tim satuan tugas Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(GN-PK)kabupaten Banyumas,ternyata pemasangan bronjong tersebut tidak sesuai dengan bestek.seharusnya pasangan bronjong MC(MONTHLY CERTIFICATE)9 lapis,fakta yang ditemukan dilapangan hanya di realisasikan 8 lapis.
    Akibatnya,diindikasikan terjadi unsure tindak pidana korupsi sebesar 823.504,proyek pembangunan dan pemeliharaan di sungai Gawe Serayu  Opak tahun Anggaran 2010 yang di kucurkan Pemerintah pusat melalui Dirjen Sumber Daya Air yang pelaksanaannya melalui Balai Besar DI Yogyakarta itu,akhirnya dilaporkan Ketua GN-PK banyumas Drs.S Subroto kepada kejaksaan negeri setempat.
 
   Menurut Subroto, proyek bernilai sebesar RP  2.035. 164. 000 ( dua miliar tiga puluh lima juta seratus enam puluh ribu )  tersebut dalam penggarapan yang dikerjakan oleh PT Radot dari Jakarta,diduga terjadi unsur tindak Pidana Korupsi sebesar 823.504.000,-(Delapan ratus dua puluh tiga juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) Dugaan adanya unsur Korupsi tersebut berdasarkan pada temuan Tim Satgas GN-PK di lapangan,yang terbukti tidak sesuai dengan MC (Monthly certificate)atau standar yang telah di tentukan.Satgas menemukan pasangan bronjong MC 100% dengan 9 lapis,namun fakta dilapangan hanya direalisasi 8 lapis,Demikian juga ditemukan hampir setiap di semua pekerjaan bronjong yang mestinya berlapis sesuai bestek MC 100% 9 lapis akan tetapi hampir semuanya tidak sesuai bestek,sehingga potensi kerugian Negara berdasarkan perhitungan RAB sebesar Rp 788.704.000
      “ Ini yang melandasi kami untuk bergerak dan akhirnya melaporkan kepada kejari unutk mendapatkan kepastian hokum’’tegas Broto yakin
Selanjutnya Subroto menambahkan bahwa pada pelaksanaan pembangunan pasangan Cerucut Dolken(Tiang pancang penguat tanah unutk penahan longsor)tidak sesuai MC 100% yang seharusnya menggunakan kayu jati dengan ukuran panjang 3 M akan tetapi menggunakan local mahoni dengan ukuran panjang 2,7 M.sehingga potensi kerugian Negara pada pekerjaan cerucut dolken yang seharusnya Rp 60.900.000 karena terbukti menggunakan kayu local mahoni sehingga terdapat selisih harga sebesar Rp 34.800.000,-
     Subroto mengungkapkan bahwa temuan yang mereka peroleh sudah di laporkan satgas GN-PK Banyumas kepada Kejaksaan Negeri Banyumas,Sementara menurut sumber di Kejari ketika dikonfirmasi,membenarkan bahwa dugaan kasus korupsi Proyek pembangunan dan pemeliharaan di Sungai gawe Serayu Opak senilai 2.035.167.000,- telah dilaporkan kepada pihaknya,Namun karena berkas laporan satgas GN-PK baru diterima,sehingga pihak kejaksaan membutuhkan waktu untuk mempelajari laporan berikut alat bukti yang diserahkan Satgas GN-PK  pada saat melaporkan temuannya secara resmi di kantornya,
   Dilain pihak.M.Basri Budi Utomo selaku ketua GN-PK Propinsi Jawa Tengah,ketika dikonfirmasi membenarkan tindakan yang dilakukan oleh Satgas GN-PK Banyumas bahkan beliau menginstruksikan agar laporan kepada Kejaksaan Negeri Banyumas atas kasus tersebut diatas harus dikawal secara tuntas,”Kejaksaan negeri,jangan sampai memberi ruang toleransi terhadap koruptor,ini perlu dilakukan agar pemberantasan korupsi berjalan efektif dan tidak berjalan di tempat”  Ungkap Basri (vonis)


     
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

GN-PK KOTA /KABPEKALONGAN

GN-PK KAB PEKALONGAN