"PASTIKAN DARAH YANG MENGALIR DI TUBUH KITA DARI UANG HALAL"

JAM GN-PK

Minggu, 02 Oktober 2011


                                                     Harga Pendidikan selangit



Ketua dan Anggota  GN-PK Kota Pekalongan melaporkan kepada Komisi Informasi Publik (KIP) pada Rabu tanggal 28 September 2011 / keterkaitan tidak transparannya pihak Sekolah SMP Negeri 11 Kota Pekalongan,Pelaporan  tersebut dilakukan Satgas GN-PK Kota Pekalongan karena adanya pungutan yang di lakukan oleh pihak Sekolah, ,menurut Wakil Ketua GN-PK Kota Pekalongan (zaenuri )Pungutan ini seharusnya tidak ada dan kalaupun ada mereka harus lebih transparan kepada masyarakat ataupun kepada wali murid karena sudah ada aturan mainnya sendiri,ujarnya,Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Pendidikan ,dan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar dan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 Tentang Pembiayaan Pendidikan ,itu sudah sangat jelas bahwasanya Pendidikan itu sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah, Satgas GN-PK kota Pekalongan  meminta kepada pihak Sekolah untuk bisa menjelaskan dan bertanggung jawab tentang Pungutan tersebut,tolonglah kepada semua para guru jangan sampai nama yang sudah diberikan kepada masyarakat Pahlwan tanpa tanda jasa itu di rusak oleh oknum'' yang tidak bertanggung jawab,Salam Restorasi (Zaenuri)

Senin, 19 September 2011

BATIK PEKALONGAN

BATIK PEKALONGAN ENAK DIPAKAI  ANGGUN DIPERGUNAKAN
HARGA TERJANGKAU,UNTUK BAHAN BISA PILIH SENDIRI DENGAN HARGA YANG BERVARIATIF,
PEMESANAN BISA VIA TELP 
DI 085865596147
BATIK YEYEN.






Sabtu, 27 Agustus 2011

PROYEK SUNGAI GAWE SERAYU OPAK DILAPORKAN KE KEJARI



Banyumas, vonis tipikor
Pemasangan bronjong mc 100 persen dengan sembilan lapis Yang seharusnya dipasang oleh pihak kontraktor dalam proyek Pembangunan dan pemeliharaan si sungai gawe serayu opak
Kabupaten banyumas, ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
     Berdasarkan hasil temuan yang dilakukan tim satuan tugas Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(GN-PK)kabupaten Banyumas,ternyata pemasangan bronjong tersebut tidak sesuai dengan bestek.seharusnya pasangan bronjong MC(MONTHLY CERTIFICATE)9 lapis,fakta yang ditemukan dilapangan hanya di realisasikan 8 lapis.
    Akibatnya,diindikasikan terjadi unsure tindak pidana korupsi sebesar 823.504,proyek pembangunan dan pemeliharaan di sungai Gawe Serayu  Opak tahun Anggaran 2010 yang di kucurkan Pemerintah pusat melalui Dirjen Sumber Daya Air yang pelaksanaannya melalui Balai Besar DI Yogyakarta itu,akhirnya dilaporkan Ketua GN-PK banyumas Drs.S Subroto kepada kejaksaan negeri setempat.
 
   Menurut Subroto, proyek bernilai sebesar RP  2.035. 164. 000 ( dua miliar tiga puluh lima juta seratus enam puluh ribu )  tersebut dalam penggarapan yang dikerjakan oleh PT Radot dari Jakarta,diduga terjadi unsur tindak Pidana Korupsi sebesar 823.504.000,-(Delapan ratus dua puluh tiga juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) Dugaan adanya unsur Korupsi tersebut berdasarkan pada temuan Tim Satgas GN-PK di lapangan,yang terbukti tidak sesuai dengan MC (Monthly certificate)atau standar yang telah di tentukan.Satgas menemukan pasangan bronjong MC 100% dengan 9 lapis,namun fakta dilapangan hanya direalisasi 8 lapis,Demikian juga ditemukan hampir setiap di semua pekerjaan bronjong yang mestinya berlapis sesuai bestek MC 100% 9 lapis akan tetapi hampir semuanya tidak sesuai bestek,sehingga potensi kerugian Negara berdasarkan perhitungan RAB sebesar Rp 788.704.000
      “ Ini yang melandasi kami untuk bergerak dan akhirnya melaporkan kepada kejari unutk mendapatkan kepastian hokum’’tegas Broto yakin
Selanjutnya Subroto menambahkan bahwa pada pelaksanaan pembangunan pasangan Cerucut Dolken(Tiang pancang penguat tanah unutk penahan longsor)tidak sesuai MC 100% yang seharusnya menggunakan kayu jati dengan ukuran panjang 3 M akan tetapi menggunakan local mahoni dengan ukuran panjang 2,7 M.sehingga potensi kerugian Negara pada pekerjaan cerucut dolken yang seharusnya Rp 60.900.000 karena terbukti menggunakan kayu local mahoni sehingga terdapat selisih harga sebesar Rp 34.800.000,-
     Subroto mengungkapkan bahwa temuan yang mereka peroleh sudah di laporkan satgas GN-PK Banyumas kepada Kejaksaan Negeri Banyumas,Sementara menurut sumber di Kejari ketika dikonfirmasi,membenarkan bahwa dugaan kasus korupsi Proyek pembangunan dan pemeliharaan di Sungai gawe Serayu Opak senilai 2.035.167.000,- telah dilaporkan kepada pihaknya,Namun karena berkas laporan satgas GN-PK baru diterima,sehingga pihak kejaksaan membutuhkan waktu untuk mempelajari laporan berikut alat bukti yang diserahkan Satgas GN-PK  pada saat melaporkan temuannya secara resmi di kantornya,
   Dilain pihak.M.Basri Budi Utomo selaku ketua GN-PK Propinsi Jawa Tengah,ketika dikonfirmasi membenarkan tindakan yang dilakukan oleh Satgas GN-PK Banyumas bahkan beliau menginstruksikan agar laporan kepada Kejaksaan Negeri Banyumas atas kasus tersebut diatas harus dikawal secara tuntas,”Kejaksaan negeri,jangan sampai memberi ruang toleransi terhadap koruptor,ini perlu dilakukan agar pemberantasan korupsi berjalan efektif dan tidak berjalan di tempat”  Ungkap Basri (vonis)


     
 

Sabtu, 18 Juni 2011

Paskah DKK Hanya Kena 16 bulan Penjara

JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)jakarta ,hanya menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan atau enam belas bulan kepada mantan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 yang juga mantan Kepala Bappenas,Paskah Suzeta,dalam kasus suap pemeilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004,Miranda S Goeltom,jumat(17/6)
  Selain Paskah, empat rekannya dari PARTAI GOLKAR yakni Ahmad hafiz zawawi ,Martin Bria Seran,Boby Suhardiman dan Antony Zeidra abidin,juga di vonis sama.
  Ketua majelis hakim yang mengadili Paskah Suzetta dkk.Suwedya menyatakan,Para terdakwa terbukti menerima cek perjalanan sebagai imbalan pemenangan Miranda S Goeltom dalam voting Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di Komisi IX DPR RI pada juni 2004,Perbuatan tersebut memenuhi unsur dakwaan kedua pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  Hakim menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara,denda 50 juta,Subsider tiga bulan kurungan kepada kelimanya. vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum(JPU) dari komisi pemberantasan korupsi(KPK) .JPU meminta hakim menghukum Paskah Suzeta dengan 2,5 tahun penjara dan keempat terdakwa lainnya dua tahun penjara plus denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
   Sebelumnya,majelis hakim pengadilan Khusus Tipikor juga menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara kepada lima terdakwa kasus tersebut yang juga berasal dari Partai Golkar,yakni Baharudin Aritonang,Asep Ruchiyat Sudjana,TM Nuralif,Reza kamarullah,Dan Hengki Baramuli.menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama -sama ,menjatuhkan penjara 1 tahun 4 bulan,'' ujar Ketua Majelis Hakim Suwedya di Pengadilan Tipikor Jakarta,Jl HR Rasuna Said,Jakarta Selatan ,
  Hukuman para terdakwa dikurangi masa tahanan dan barang senilai 438 juta serta mobil honda CRV,'' kata Suwedya. sedangkan hal yang memberatkan terdakwa,menurut Suwedya,adalah karena mereka tidak menerapkan unsur kehati-hatian dan telah mencoreng citra Pemerintah dan DPR.


  '' Hal yang meringankan adalah selalu bersikap sopan,mempunyai tanggungan keluarga,dan terkait masalah kesehatan'' terangnya.  Dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 itu,KPK telah menahan 26 tersangka yang seluruhnya mantan anggota DPR RI,Termasuk Agus Condro Prayitno dari FPDIP.Agus Condro dituntut 1,5 tahun penjara,Vonisnya akan dibacakan pekan depan,
  Selain ke 26 tersangka tersebut -yang kebanyakan dari GOLKAR dan PDIP-KPK juga telah menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka pemberi cek perjalanan,namun Nunun belum di tahan karena hingga kemaren belum di ketahui keberadaannya.

Senin, 13 Juni 2011

Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jateng menemukan adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan petugas di 17 jembatan timbang. Nilai Pungli mencapai ratusan miliar.
Ketua GNPK Jateng M Basri Budi Utomo menyatakan praktik Pungli yang dilakukan petugas jembatan timbang tersebut telah berlangsung sejak 2001.
“Temuan ini bukan fitnah tapi ada data dan faktanya,” ucapnya di Kantor DPRD Jateng, Semarang, Jumat (29/4/2011).
Bersamaan dengan laporan itu, pihak GNPK menyerahkan setumpuk dokumen. GNPK Jateng mendesak kepada DPRD Jateng agar segera mengusut kasus tersebut.
Sementara Ketua DPRD Jateng, Murdoko didampingi Wakil Ketua DPRD Jateng, A Fikri Faqih menyatakan menyambut baik laporan tersebut dan akan segera menindaklanjuti pada pihak-pihak terkait terutama Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Jateng

Tanggapi Laporan Panda, Kejagung Koordinasi dengan
KPK

Jakarta, CyberNews. Kejaksaan Agung berjanji akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengaduan tim advokat Panda Nababan, salah satu tersangka dugaan penerimaan cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
"Laporan itu akan dipelajari lebih lanjut. Karena terjadinya di KPK, maka jadi tanggung jawab KPK, dan itu akan dikoordinasikan," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy di Jakarta, Senin (13/6).
Pada Selasa (7/6), tim advokat Panda Nababan mendatangi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung untuk mengadukan adanya rekayasa fakta dan data serta tindakan ceroboh mantan Direktur Penuntutan KPK selaku penuntut Panda Nababan, serta tiga penuntut umum lainnya.
Marwan menegaskan, untuk para jaksa yang diadukan dan saat ini masih bertugas di KPK, maka akan diserahkan ke KPK. "Biar nantinya ditindaklanjuti oleh KPK," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Panda Nababan, Juniver Girsang, menyatakan ketidak profesionalan penuntut umum.
Hal itu, menurutnya dapat dilihat dari dakwaan yang menyatakan bahwa Panda Nababan sebagai koordinator pemenangan Miranda Swaray Gultom mendapat bagian 29 lembar traveller cheque (cek pelawat) BII senilai Rp1,45 miliar. Namun, ditambahkannya, hingga kini tidak ditemukan keterangan dari siapa Panda Nababan menerima cek pelawat itu.
"Dan terbukti saudara saksi Dudhie Makmun Murod sebagai pihak yang membagikan tiket perjalanan kepada anggota Komisi IX Fraksi PDIP dan menyatakan tidak pernah memberikan tiket itu ke Panda Nababan," katanya.
Dia menambahkan, dalam hal ini terkesan penuntut umum telah membuat surat dakwaan yang menyimpang dari hasil penyelidikan.
( Budi Yuwono / CN33 / JBSM )







13 Juni 2011 | 22:21 wib

Nunun Masuk List Red Notice Untuk Kasus Penipuan

Jakarta, CyberNews. Nama tersangka Nunun Nurbaeti akhirnya masuk dalam daftar red notice. Namun dalam daftar pencarian orang Interpol tersebut, Nunun terlibat dalam kejahatan penipuan, bukan kasus korupsi yang disangkakan oleh KPK.

Nama Nunun baru masuk daftar sekitar pukul 20.20. Perempuan kelahiran 28 September 1950 di Sukabumi. Padahal sebelumnya, hingga pukul 20.00 semalam, dalam situs resmi www.interpol.go.id nama nama istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun ini belum masuk daftar meski surat permohonannya sudah diajukan Rabu pekan lalu.
Terkait hal ini, Kepala Biro Humas KPK johan Budi SP, enggan menanggapi. "(Saya) belum tahu (soal itu)," kata Johan, malam ini (13/6).
Sebelumnya, pada acara penandatanganan nota kesepahaman antar instansi negara di Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Kamis (9/6) pekan lalu, Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengaku telah menerima surat permohonan red notice dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polri siap menindaklanjuti permohonan tersebut permohonan tersebut untuk segera mengirimkan ke Interpol.
“Kita sudah terima permohonan dari KPK, sekarang sedang diproses,” kata Timur.
Seperti diketahui, KPK akan menggunakan cara keras untuk memulangkan tersangka Nunun Nurbaeti ke Tanah Air. KPK akan  segera mengirimkan permohonan penetapan red notice untuk Nunun kepada kepolisian internasional atau Interpol.
Red notice merupakan istilah untuk surat perintah penangkapan internasional. Artinya, Nunun akan ditetapkan sebagai buronan internasional dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Ya Nunun akan menjadi buronan internasional," kata Haryono.
Nunun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap cek perjalanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Februari 2011. Nunun yang belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka diklaim tengah menjalani pengobatan sakit amnesia di Singapura oleh keluarganya.
( Mahendra Bungalan / CN32 / JBSM )

Senin, 30 Mei 2011

Jajaran Pengurus GN-PK Pusat

Monday, 20-Sep-2010 2:02
SUSUNAN PENGURUS PUSAT
GERAKAN NASIONAL PEMBERANTASAN KORUPSI (GN-PK)

KETUA BADAN PEMBINA
KETUA BADAN PENGAWAS
Prof.DR.H.Soekarno,MPA,Phd
Irjend Pol ( Purn ) Drs.Salim Siregar
BADAN PENASEHAT / PAKAR
Dr.H.Faisal Basri Prof.Dr.Faruq Muhammad RJ.Soehandojo,SH.MH Hamdan Zoelva,SH,MH
KETUA
Adi Warman, SH.MH.MBA
SEKJEND
Ir. Titi Suryati

BENDAHARA
Drs.M.Haris Subagio,MM
Wakil Ketua - I Wakil Ketua - II Wakil Ketua - III Wakil Ketua - IV Wakil Ketua - V Wakil Ketua - VI Wakil Ketua - VII
Untung Sugiarto,SH
Drs.Yahya Syamsi
La Ode M.Nagaria,SH
Ir.Kikih Ageng Budi
Wahyo Susapto,S.Sos
Andien Achza,SH
Achmad Yusuf,SH.MH
ANGGOTA TIM KLARIFIKASI DAN INVESTIGASI
Susi Lis Susianti
Gunawan Wibisono
Zaenudin Soti
Tamsil Husni
Syuratman Usman
A f r i z a l
Salim Evan
  1. Wakil Ketua - I ( Bidang Yudikatif )
  2. Wakil Ketua - II ( Bidang Eksekutif, Sipil dan Militer )
  3. Wakil Ketua - III ( Bidang Legislatif )
  4. Wakil Ketua - IV ( Bidang Polri dan Kejaksaan )
  5. Wakil Ketua - V ( Bidang BUMN dan BUMD )
  6. Wakil Ketua - VI ( Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Korupsi )
  7. Wakil Ketua - VII ( Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat )
  8. Pelaksana Tugas dipimpin oleh unsur pimpinan sesuai dengan bidang masing-masing
BADAN OTONOM GN-PK PUSAT
PUSDIKLATSUS
BIN TIPIKOR
INFOTEK PUSPENMAS BALOG
M.Basri Budi Utomo As,SE.SIP
Herry Arjuna,SH
Ir. Suhadi
Kardi Alamsyah
Wilson,BBA
  • Pusat Pendidikan dan Pelatihan Khusus ( PUSDIKLATSUS )
  • Badan Investigasi Nasional Tipikor ( BIN Tipikor )
  • Pusat Informasi Teknologi Strategis ( INFOTEK )
  • Pusat Pengaduan Masyarakat ( PUSPENMAS )
  • Badan Logistik ( BALOG )


GERAKAN NASIONAL PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (GN-PK)
Kantor Pusat : Istana Pasar Baru Lt. 2 - 30, Jl. Pintu Air Raya No. 58 - 64, Jakarta Pusat
Telepon / Faximile : (021) 3521076 - SMS Hotline : 081 388 787 787 - 081 888 5612


Selasa, 24 Mei 2011

Koruptor


Dulu negeri ini makmur
Dulu negeri ini sejahtera
kenapa,negeri ni perlahan runtuh
Runtuh dengan tikus yang menggerogoti tubuh

Kalian yang terus lapar akan uang
Kalian yang terus haus akan kekuasaan

Dimana letak hati nurani kalian
Melihat rakyat yang kian lama kian sengsara

Jangan kalian kira dengan uang harammu kau dapat membeli semuanya
Jangan kalian kira dengan uang harammu kau dapat membeli surga

Ingat bung!!!,didunia kau boleh jadi konglomerat
Tapi diakhirat kau akan melarat

Senin, 16 Mei 2011


Pensiunnya Seorang  Pahlawan

     ya tuhanku aku memohon kepadamu hadirkanlah Pahlawan yang bisa membenahi dari keterpurukan negara ini yang semakin lama  semakin memburuk karna ulah para koruptor yang mana mereka selalu memakan meraup keuntungan dari uang rakyat,banyak rakyat yang menjadi korban dengan sempitnya lapangan pekerjaan yang akhirnya timbul banyaknya maling jambret dan masih banyak lagi yang sebetulnya itu tidak perlu terjadi di negara yang semakmur indonesia,  


        Pemerintah hanya bisa diam ketika para  koruptor mengobrak abrik bangsa ini, batman.... superman... di mana kamu??? apa kamu tidak merasa iba dengan penderitaan  rakyat indonesia  ini,apakah kamu sudah pensiun?dan apakah kamu sudah tidak punya nyali lagi ?wahay rakyat indonesia sisingkan lengan baju mari bersatu padu berantas korupsi!!! "Salam Repot Nasi" (Zaenuri)

Rabu, 11 Mei 2011

   KONDISI MAN 3 KOTA PEKALONGAN  MEMPRIHATINKAN


Sungguh tidak dinyana,Madrasah Aliyah Negeri (MAN)3 Kota Pekalongan,Jawa Tengah keadannya tidak tentram.hal ini tentu ada penyebab,yaitu adanya dua oknum yang tidak bertanggung jawab masing masing Drs.AS dan Drs. S.hal ini dilaporkan sekelompok orang yang 95% terdiri dari guru dan orang tua murid dari MAN 3 Kota Pekalongan yang menginginkan kondisi  lebih tentram dan nyaman di sekolah tersebut,

       Bebarapa butir perbuatan tercela yang dilakukan oleh dua oknum guru tersebut di atas antara lain :                                                                                                                                  ''adanya beberapa siswa yang pindah masuk(''dimasukan'')tanpa sepengetahuan kepala sekolah dengan dimintai uang sumbangan(pungli)sebesar Rp 2 juta peranak(gratifikasi)     
 AS bahkan  disebut-sebut sering menampar siswa pada saat berada di sekolah dengan tidak  beralasan. Oknum guru S juga disebut sering merangkul siswa perempuan pada saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.Artinya terjadi pelecehan sexual pada anak di bawah umur''

       Tidak sampai disitu, aset sekolah yang diperjualbelikan mereka, melalui lelang sebesar 5 juta berupa lahan   dagang(kantin)sekolah,dimana hasil uang penjualan itu tidak jelas sampai sekarang juntrungannya.Arogannya  lagi,kedua oknum guru tersebut sering mengancam guru-guru yang tidak sepaham dengan mereka. 

  Selaku Guru,As menjabat sebagai bendahara,memiliki wewenang seperti ketua yayasan,padahal MAN 3 Kota Pekalongan adalah berstatus Negeri yang menjadikan Kepala Sekolah seolah tak berfungsi dengan baik,Kwitansi stempel dan laporan administrasi lainnya berpusat ke As atau digandakan,membuat guru- guru tidak bisa mengontrol laporan-laporan yang bersifat urgent (penting), Siswa juga di wajibkan mengikuti study tour ke bali oleh kedua oknum tersebut dengan dalih untuk syarat karya ilmiah.mereka mengancam,apabila tidak mengikuti study tour maka siswa yang bersangkutan  tidak akan diluluskan atau di keluarkan dari sekolah.
          Berdasarkan beberapa bagian fakta di atas,berarti telah terjadi gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dua oknum guru tersebut,dari laporan yang kami terima, mereka para guru yang mengatasnamakan Peduli MAN 3 tidak berani memberikan keterangan secara terang-terangan karna adanya ancaman dari dua oknum guru tersebut,dan menurut kami team investigasi GN-PK Kota Pekalongan ini juga bentuk intimidasi dari dua oknum guru tersebut untuk bisa memuluskan segala  bentuk kejahatan mereka,  ( ZAENURI )

Kamis, 14 April 2011

''Melawan Korupsi,, Membangun Demokrasi di Pendidikan
RG.SUSILO UTOMO
Ketua GN-PK Kota Pekalongan
"Sekolah Harapan, Sekolah Bebas Korupsi" dan Diskusi "Melawan Korupsi, Membangun Demokrasi di Pendidikan". Rabu, 13  April Jam 1 Siang di sekretariat( GN-Pk). Narasumber ( RG.Susilo Utomo) "Korupsi terjadi di semua tingkatan dari KemenDikNas, Dinas Pendidikan, hingga Sekolah" KARNA MENURUT BELIAU"Dinas pendidikan telah menjadi institusi paling korup dan menjadi isntitusi penyumbang koruptor pendidikan terbesar dibanding dengan institusi lainnya." (GN-PK)

SEPERTI HALNYA    PADA WAJIB PENDIDIKAN DASAR 9TAHUN YANG MANA PEMBIAYAAN NYA DI BIAYAI OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH ,SEHINGGA DALAM MENGIKUTI PENDIDIKAN 9 TAHUN PESERTA  TIDAK DI PUNGUT BIAYA SEPESERPUN(PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2008 TENTANG PENDIDIKAN DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2008 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN ) BAHWA SETIAP PENDIDIKAN DASAR TIDAK SAMA SEKALI DI PUNGUT BIAYA MAKA DARI ITU BELIAU SELALU KRITIS DALAM MENYIKAPI MASALAH PENDIDIKAN,DARI TEAM INVESTIGASI (GN-PK)KOTA PEKALONGAN YANG BELIAU TURUNKAN KELAPANGAN TERNYATA BANYAK MENEMUKAN PENYIMPANGAN -PENYIMPANGAN YANG MENGATASNAMAKAN SUMBANGAN SUKARELA,

MAKA DARI ITU BELIAU MENGHIMBAU KEPADA SELURUH MASYARAKAT  KHUSUSNYA WARGA KOTA PEKALONGAN, APABILA MENEMUKAN ADANYA INDIKASI KORUPSI SEKIRANYA WARGA SEGERA MELAPOR KEPADA PIHAK YANG BERWENANG ATAU MELAPOR KE (GN- PK KOTA PEKALONGAN)
, (GN-PK)AKAN SELALU TERBUKA 24 JAM APALAGI INI MASALAH KORUPSI ,KAMI TIDAK AKAN SEGAN -SEGAN UNTUK MENYERET MEREKA(PARA KORUPTOR) KE MEJA PENGADILAN, KATA SELO(GN-PK)KOTA PEKALONGAN,(zaenuri)PASTIKAN DARAH YANG MENGALIR DI TUBUH KITA HALAL

Jumat, 08 April 2011

KORUPSI PERDETIK DI JEMBATAN TIMBANG



        KORUPSI PERDETIK DI JEMBATAN TIMBANG



SEMARANG, VONIS TIPIKOR 


Keberadaan 17 Jembatan Timbang di Propinsi Jawa Tengah di nilai meresahkan masyarakat pengguna jasa angkutan jalan raya.terutama truk truk yang membawa muatan antar kota antar propinsi yang harus melewati daerah tersebut.Sebab mereka dipaksa harus mengeluarkan sejumlah uang Kepada petugas untuk dapat meneruskan perjalanan.

'' kami sudah melakukan pemantauan di 17 jembatan timbang ini sejak tanggal 28 februari sampai dengan tanggal 28 Maret 2011 lalu. Kegiatan iniberdasarkan rasa keprihatinan atas kondisi jalan pantura 9pantai utara 0 dan jalur selatan yang  cukup  parah serta meresahkan masyarakat pengguna jalan,karena meningkatnya kecelakaan jalan akhir akhir ini'' kata M Basri Budi Utomo,ketua Gerakan Nasional Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi GN-Pk Propinsi Jawa Tengah kepada Vonis Tipikor,akhir bulan Maret lalu.

Menurut Basri,kerusakan jalan disinyalir diakibatkan salah satu faktor adanya kelebihan Muatan Angkutan barang yang melintasi di atasnya. Disamping faktor alam dan kualitas pembanguna jalan yang disnyalir dalam pelaksanaannya tidak sesuai standaraisasi yang tertuang didalam bestek.
Disamping itu, ujar basri yang langsung memimpin pemantauan ke lapangan itu, dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan salah butirnya mengamanatkan toleransi kelebihan muatan 0 %. tapi pada kenyataanya hal tersebut masih menimbulkan problem dan kerancuan pada tingkat-tingkat teknis pelaksana.
" hal ini disebabkan, kerancuan baru itu tidak diimbangi dengan peraturan pemerintah teknis, sehingga beberapa propinsi membuat kebijakan yang berbeda dalam membuat kebijakan dan menerapkan denda kelebihan muatan di jembatan timbang'" ujar basri

JADI AJANG PUNGLI
 Adanya kebijakan yang berbeda antara satu daerah dengan yang lainnya, padahal hubungan mereka sangat kuat sebagai alat penyambung tranportasi darat, menjadikan persoalan serius. seperti contoh, Propinsi Jawa Timur memberikan kelonggaran deviasi muatan sebesar 25 %, begitu juga halnya dengan  daerah Jawa Barat. tetapi di Jawa Tengah toleransi deviasi hanya diberikan 5 % saja dari total kelebihan muatan.
Artinya : bila mengikuti ketentuan seperti itu, maka jawa tengah tentunya sudah mengkandangkan truk-truk dari jawa timur dan jawa barat yang melintasi jembatan timbang. dimana diketahui jumlah muatannya lebih dari toleransi yaitu 5%
perbedaan deviasi ini menjadikan kendala yang serius bagi propinsi Jateng, dampak teknis pelaksanaan peraturan yang diamanatkan UU RI Nomor 20 Tahun 2010 dipastikan tidak dilaksanakan secara konsisten oleh masing-masing Propinsi.
Contoh Soal : Truk dari Bandung tujuan surabaya dengan membawa kelebihan  muatan hingga 25 %, maka truk tersebut bisa  lolos dari wilayah Jawa Barat, namun ketika truk tersebut masuk wilayah jateng dengan aturan kelebihan muatan 5% , Maka truk inilah yang menjadi potensi sangat rawan terjadinya pungutan liar oleh kebijakan  petugas dishub yang berada  jembatan timbang,' sambung basri.

pokoknya jelas Basri,timbulnya kerawanan pungli iu terjadi disitu.Apaakah seorang sopir asal bandung akan tertahan di Jawa Tengah,tepatnya ketika melewati jembatan timbang tanjung Brebes,berbagai kemungkinan bisa terjadi antara sopir dan petugas jembatan timbang dengan cara tawar menawar Bisa dibayangkan berapa besar korupsi melalui pungli berlangsung setiapa detik,menit dan jam.

TEGAS TAPI  ABU ABU
Celakanya,meski sepintas terlihat adanya ketegasan dari kepala Dinas perhubungan Jawa Tengah dalam membersihkan Jembatan Timbang dari pungutan liar seperti di ungkap Urip Sehabudin,namun dibalik itu ada keragu-raguan dalam  ultimatum dan pengumuman yang mereka sampaikan melalui spanduk spanduk disetiap jembatan Timbang.
'' Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 secara resmi kita berlakukan persatu januari 2011.artinya,tidak ada kompromi lagi terhadap kelebihan muatan,termasuk adanya pungutan liar apapun di jembatan Timbang,Saya juga meminta agar petugas tidak main mata atau menerima suap dari para sopir.Ditambahkannya,kelebihan muatan di atas 5%akan dikenakan tilang.sebab,angka% merupakan besaran deviasi terhadap angaka nol persen% kelebihan muatan,'' tegas Urip.
Sambil menambahkan,dirinya mengakui bahwa di propinsi lain mengatur kelebihan muatan diatas 5% hingga 25 % dan dikenakan kompensasi dan atau denda.Namun, untuk Jawa Tengah tidak ada pungutan apapun.ketika ditanya tentang semakin liarnya praktek Pungli di Jembatan Timbang '' Kami telah membuat SOP(red.standar operasional prosedur)khusus Jembatan Timbang dan jika ada oknum petugas kami yang melakukan pungli maka akan diberiakn sanksi sesuai peraturan yang berlaku dan yang bersangkutan akan di- musholakan(red:dimutasi menjadi pejaga mushola )'' jawabnya tegas

seiring dengan ultimatum dan instruksi Kepala Dishubkominfo Propinsi Jawa Tengah Urip sihabudin yang sepintas tegas,Namun dala edaran dan spanduk yang terpampang di 17 titik jembatan timbang di wilayahnya,menurut Basri mencerminkan sebuah ultimatum dan instruksi ragu-ragu alias abu- abu,s3ebab kenyataan yang terjadi dilapangan,terbukti hampir seluruh jembatan timbang di wilayah Propinsi Jawa tengah,masih menerima dan atau memungut rupiah dari para sopir yang melanggar batas toleransi diatas 5% Hal ini disebabkan aturan aturan di Propinsi Jawa Tengah dengan deviasi sebesar 5%namun lebih dari 5% sampe dengan 25 % hanya diberi sanksi peringatan(red.posisi toleransi rentan pungli modus-1)lebih dari 25% baru dilakukan penindakan dan atau pengembalian (red.posisi rentan pungli-modus-2)

Menjadi permasalahan serius,manakala tindakan pungutan liar yang dilakukan petugas jembatan timbang sangat beralasan, karena adanya payung hukum dari Dishubkominfo Propinsi Jawa Tengah yang hanya memberikan sanksi peringatan terhadap sopir truk yang muatannya lebih dari 5% s/d 25% jelas Basri tegas saat ditemui Vonis dilokasi pemantauan jembatan timbang
PENGAKUAN  SOPIR TRUK

ketika Vonis mewawancarai Salah seorang sopir angkutan barang,'' Jumadi'' saat pemantauan Satgas GN-PK di Jembatan Timbang Klepu Propinsi Jawa Tengah menceritakan pengalamannya'' Untuk mengangkut barang dari Surabaya sampai ke Jakarta.Saya harus mengeluarakan anggaran tidak kurang Rp 450 sampai anggaran dengan Rp 500 ribu untuk mel oknum petugas di jalanan,termasuk setor disetiap jembatan timbang yang di lewatinya.jika bapak tidak percaya omongan saya,silahkan bapak ikut sebagai kenek saya.jadi baru yakin''tegasnya setengah menantang.Lain halnya dengan Halim sopir truk yang rute  rutinnya Solo-Cirebon,Halim mengakui bahwa sejak tahun 2009 membawa truk dari Solo ke cirebon,muatan yang dibawa selalu melebihi sampai 110% karena JB yang diijinkan pada truk yang saya bawa hanya 21 ton,namun saya muat sampai 43 ton,'' jelas Halim terus terang dan itu dia lakukan sejak tahun 2009.ketika Vonis menanyakan kenapa sampai lolos dari beberapa jembatan timbang yang dilaluinya,Halim menjawab,bahwa setiap berangkat dari solo dan melaluinya jembatan timbang Boyolali,disana dirinya membayar uang sebesar Rp 70.000-per sekali jalan dengan bebas tidak terkena sanksi pada saat melewati JT.Klepu,JT Tugu dan JT Subah.padahal dirinya berangkat dalam satu minggu bisa 3 sampai 4 kali,Namun sejak awal bulan maret 2011 ini saya kena tilang di jembatan timbang Banyudono Boyolali.Tapi menurut Halim ketika bsoknya melewati jembatan timbang Banyudono. Klepu,Tugu dan Subah,dengan kondisi sudah ditilang selalu memberiakan mel kemasing masing jembatan timbang Rp 10.000-kadangkala sering juga sampai Rp 20.000-daripada saya mendapat kesulitan dari petugas pada saat memasuki areal timbangan,yah maklumlah karena muatan saya melebihi batas muatan sampai 110% ujar halim terang-terangan.
bebeda dengan Sugiono sopir ttruk Surabaya -jakarta, dikatakan olehnya bahwa dirinya setiap melewati jembatan timbang tidak pernah membarikan mel-melan ke petugas jembatan timbang sekalipun muatannya melebihi 20 sampai dengan 30 % karena dirinya hanya menunjukan surat disetiap memasuki jembatan timbang dan langsung diloloskan,Ketika Vonis menanyakan tentang  surat sakti tersebut,Sugiono menjawab dengan enteng ...borongan bayarnya mas,karena masalah suret ini urusan bos dengan bos,saya kan cuman orang kecil,''kata sugiono lugas.
Walhasil ketika Vonis berhenti di salah satu warung makan setelah melewati jembatan timbang bertemu dengan banyak sopir truk,salah satunya sopir bernama ''ILYAS'' diajak ngobrol Vonis sambil meneguk segelas teh panas.Ilyas hari ini terlihat bahagia ketika mengiobrol dengan Vonis,menurut ilyas ketika tadi melewati jembatan timbang dan seperti kebiasaan memberi mel  Rp 10.000 ditolak petugas yang berdiri didepan pintu jembatan timbang.
Saya heran mas saat itu,namun setelah saya melihat banyak orang dijembatan timbang dengan pakain seragam coklat cokalt dan gagah gagah saya sedikit faham,sepertinya masih ada operasi''kata Ilyas polos
Sambil menambahkan,kalau jembatan timbang di operasi terus gini diriya bisa gratis terus. Karena walaupun muatan truk Ilyas tidak pernah  melebihi batas JBI,tapi mel-melan itu dikatakan sudah jadi kebiasaan''Jujur saya ngasih mel dijembatan timbang sudah bertahun tahun mas,karena kerjaan saya sopir jadi saya butuh aman dijalan mas,kalau saya pelit mungkin saya sekarang sudah tidak jadi sopir mas,maklum mas saya ngikutin cara temen -temen sopir yang lain juga gitu  semua mas'' tutur Ilyas lugu.V-04


Kamis, 07 April 2011

GN-PK Sinyalir Jembatan Timbang Rugikan Negara

                                   
   GN-PK Sinyalir Jembatan Timbang Rugikan Negara
M.BASRI BUDI UTOMO.AS.SI.P
gerakan Nasional pemberantasan Korupsi (GN-PK)Propinsi Jawa Tengah,Akan Melakukan sidak ke 17 jembatan Timbang Di Jawa tengah.'' Sidak dan Investigasi Tidah hanya di jembatan Timbang Subah Kabupaten Batang tapi akan kami lakukan disemua jembatan Timbang di seluruh Jawa Tengah,karena jembatan Timbang ini diduga menjadi sarang PUNGLI''kata ketua GN-PK Jateng M Basri Budi Utomo,

Menurut Basri ,dari hasil sidaknya di jembatan timbang Subah kabupaten Batang ditemukan,banyak truk bermuatan melebihi TONASE dan tidak mempunyai kelengkapan surat,Namun kata Basri,Sopir cukup memberikan UPETI kepada petugas Dishubkominfo yang Menjaga Jembatan Timbang.Sehingga hal ini sangat merugikan Negara yang diperkirakan perharinya mencapai 14 juta.

'' Banyak ditemukan truk yang melintas dijembatan timbang Subah,melebihi tonase dan tidak mempunyai kelengkapan surat,tapi sama sekali mereka tidak di tilang oleh petugas,karna mereka para sopir memberikan mel(uang-red)kepada petugas''jelasnya.Sementara Salah Seorang Sopir yang tidak mau disebutkan Namanya  membenarkan adanya pungutan liar oleh petugas jembatan timbang Subah kabupaten Batang,Bahwa Setiap sopir truk Biasanya memberikan uang kepada petugas sebesar Rp 10 ribu hingga  Rp 100 ribu

'' Saya selama menjadi Sopir baru kali ini ditilang karena melebihi tonase,biasanya hanya cukup mengeluarkan uang sebesar Rp 10 ribu/Rp 100 ribu tergantung kesalahannya,menurut sopir yang tidak mau disebutkan namanya.             (ZAENURI)


Rabu, 06 April 2011

SELURUH CAMAT KOTA PEKALONGAN TERSANGKA KASUS KORUPSI

RG.SUSILO UTOMO
Berawal dari laporan masyarakat Kelurahan Poncol Kecamatan Pekalongan Timur kepada Sub Koordinator GN-PK Kota Pekalongan,dimana dalam pelaksanaan program SMS  (sertifikat masal swadaya ) terjadi penyimpangan dalam pemungutan tarif pembuatan sertifikat. pelaporan menjelaskan bahwa program SMS yang seharusnya dikenakan tarif resmi BPN sebesar Rp. 350.000,- per sertifikat,namun kenyataanya oleh perangkat kelurahan berdasarkan perintah Camat, ditarik hingga mencapai angka Rp. 750.000,- s/d Rp. 1.500.000,- Ujar Selo Ketua GN-PK Kota Pekalongan
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, GN-PK menurunkan timnya kelapangan, dan hasilnya ditemukan angka variatif berkisar Rp. 750.000,- s/d 1.500.000,-, selanjutnya GN-PK melakukan klarifikasi ke BPN ternyata tarif resmi BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) hanya sebesar Rp. 350.000,-, Kata Selo.
Selanjutnya GN-PK melakukan klarifikasi ke Camat Pekalongan Timur yang tembusannya disampaikan ke seluruh kota Pekalongan, yang intinya menanyakan penerapan tarif diluar ketentuan resmi BPN, dalam keterangannya, Camat Pekalongan Timur Drs. Muadi manjelaskan bahwa ketentuan tarif Rp. 750.000,- per sertifikat sudah menjadi kesepakatan empat Camat di Kota Pekalongan malah Walikota sudah mendisposisi agar segera dilaksanakan, ujar Selo.
Dalam perkembangannya, masalah ini dilaporkan oleh warga Kecamatan Pekalongan selatan kepada Kejaksaan Negeri Pekalongan,dengan dasar laporan yang dilampirkan adalah copy surat tembusan GN-PK yang ditujukan kepada Camat Pekalongan Selatan, akhirnya masalah ini diproses oleh Kejaksaan Negeri dan saat ini status Camat Pekalongan Selatan, Camat Pekalongan Timur, Camat Pekalongan Barat dan Camat Pekalongan Utara sebagai tersangka dalam kasus SMS (sertifikat masal swadaya), kata Selo menjelaskan.
sebenarnya kalau dari awal Camat Pekalongan Timur segera memperbaiki kesepakatan yang menurut GN-PK salah,tidak akan terjadi kasus seperti ini, namun karena mereka bertahan dengan kesepakatannya ya akibatnya seperti ini, Tandas Selo.
Berdasarkan dari staf bagian Hukum Pemerintah Kota Pekalongan, bahwa disposisi Walikota Pekalongan pada saat itu dilakukan karena Walikota beranggapan bahwa empat camat itu dalam membuat kesepakatan sudah mempertimbangkan aspek hukumnya, karena para camat itukan pejabat pembuat akta tanah, jadi aturan hukumnya sudah barang tentu menguasai, namun ternyata dibelakang hari terjadi kasus seperti ini, sehingga mambuat Walikota Basyir Achmad kaget. Ujarnya staf bagian hukum yang tidak mau disebut namanya.
Rencana dalam waktu dekat kasus ini akan disidangkan, dan berdasarkan informasi yang diperoleh, proses sidang akan dilakukan di Semarang, sedang TKP ada di Kota Pekalongan, Kata Selo menjelaskan.

GN-PK KOTA /KABPEKALONGAN

GN-PK KAB PEKALONGAN