"PASTIKAN DARAH YANG MENGALIR DI TUBUH KITA DARI UANG HALAL"

JAM GN-PK

Minggu, 02 Oktober 2011


                                                     Harga Pendidikan selangit



Ketua dan Anggota  GN-PK Kota Pekalongan melaporkan kepada Komisi Informasi Publik (KIP) pada Rabu tanggal 28 September 2011 / keterkaitan tidak transparannya pihak Sekolah SMP Negeri 11 Kota Pekalongan,Pelaporan  tersebut dilakukan Satgas GN-PK Kota Pekalongan karena adanya pungutan yang di lakukan oleh pihak Sekolah, ,menurut Wakil Ketua GN-PK Kota Pekalongan (zaenuri )Pungutan ini seharusnya tidak ada dan kalaupun ada mereka harus lebih transparan kepada masyarakat ataupun kepada wali murid karena sudah ada aturan mainnya sendiri,ujarnya,Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Pendidikan ,dan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar dan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 Tentang Pembiayaan Pendidikan ,itu sudah sangat jelas bahwasanya Pendidikan itu sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah, Satgas GN-PK kota Pekalongan  meminta kepada pihak Sekolah untuk bisa menjelaskan dan bertanggung jawab tentang Pungutan tersebut,tolonglah kepada semua para guru jangan sampai nama yang sudah diberikan kepada masyarakat Pahlwan tanpa tanda jasa itu di rusak oleh oknum'' yang tidak bertanggung jawab,Salam Restorasi (Zaenuri)

Senin, 19 September 2011

BATIK PEKALONGAN

BATIK PEKALONGAN ENAK DIPAKAI  ANGGUN DIPERGUNAKAN
HARGA TERJANGKAU,UNTUK BAHAN BISA PILIH SENDIRI DENGAN HARGA YANG BERVARIATIF,
PEMESANAN BISA VIA TELP 
DI 085865596147
BATIK YEYEN.






Sabtu, 27 Agustus 2011

PROYEK SUNGAI GAWE SERAYU OPAK DILAPORKAN KE KEJARI



Banyumas, vonis tipikor
Pemasangan bronjong mc 100 persen dengan sembilan lapis Yang seharusnya dipasang oleh pihak kontraktor dalam proyek Pembangunan dan pemeliharaan si sungai gawe serayu opak
Kabupaten banyumas, ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
     Berdasarkan hasil temuan yang dilakukan tim satuan tugas Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(GN-PK)kabupaten Banyumas,ternyata pemasangan bronjong tersebut tidak sesuai dengan bestek.seharusnya pasangan bronjong MC(MONTHLY CERTIFICATE)9 lapis,fakta yang ditemukan dilapangan hanya di realisasikan 8 lapis.
    Akibatnya,diindikasikan terjadi unsure tindak pidana korupsi sebesar 823.504,proyek pembangunan dan pemeliharaan di sungai Gawe Serayu  Opak tahun Anggaran 2010 yang di kucurkan Pemerintah pusat melalui Dirjen Sumber Daya Air yang pelaksanaannya melalui Balai Besar DI Yogyakarta itu,akhirnya dilaporkan Ketua GN-PK banyumas Drs.S Subroto kepada kejaksaan negeri setempat.
 
   Menurut Subroto, proyek bernilai sebesar RP  2.035. 164. 000 ( dua miliar tiga puluh lima juta seratus enam puluh ribu )  tersebut dalam penggarapan yang dikerjakan oleh PT Radot dari Jakarta,diduga terjadi unsur tindak Pidana Korupsi sebesar 823.504.000,-(Delapan ratus dua puluh tiga juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) Dugaan adanya unsur Korupsi tersebut berdasarkan pada temuan Tim Satgas GN-PK di lapangan,yang terbukti tidak sesuai dengan MC (Monthly certificate)atau standar yang telah di tentukan.Satgas menemukan pasangan bronjong MC 100% dengan 9 lapis,namun fakta dilapangan hanya direalisasi 8 lapis,Demikian juga ditemukan hampir setiap di semua pekerjaan bronjong yang mestinya berlapis sesuai bestek MC 100% 9 lapis akan tetapi hampir semuanya tidak sesuai bestek,sehingga potensi kerugian Negara berdasarkan perhitungan RAB sebesar Rp 788.704.000
      “ Ini yang melandasi kami untuk bergerak dan akhirnya melaporkan kepada kejari unutk mendapatkan kepastian hokum’’tegas Broto yakin
Selanjutnya Subroto menambahkan bahwa pada pelaksanaan pembangunan pasangan Cerucut Dolken(Tiang pancang penguat tanah unutk penahan longsor)tidak sesuai MC 100% yang seharusnya menggunakan kayu jati dengan ukuran panjang 3 M akan tetapi menggunakan local mahoni dengan ukuran panjang 2,7 M.sehingga potensi kerugian Negara pada pekerjaan cerucut dolken yang seharusnya Rp 60.900.000 karena terbukti menggunakan kayu local mahoni sehingga terdapat selisih harga sebesar Rp 34.800.000,-
     Subroto mengungkapkan bahwa temuan yang mereka peroleh sudah di laporkan satgas GN-PK Banyumas kepada Kejaksaan Negeri Banyumas,Sementara menurut sumber di Kejari ketika dikonfirmasi,membenarkan bahwa dugaan kasus korupsi Proyek pembangunan dan pemeliharaan di Sungai gawe Serayu Opak senilai 2.035.167.000,- telah dilaporkan kepada pihaknya,Namun karena berkas laporan satgas GN-PK baru diterima,sehingga pihak kejaksaan membutuhkan waktu untuk mempelajari laporan berikut alat bukti yang diserahkan Satgas GN-PK  pada saat melaporkan temuannya secara resmi di kantornya,
   Dilain pihak.M.Basri Budi Utomo selaku ketua GN-PK Propinsi Jawa Tengah,ketika dikonfirmasi membenarkan tindakan yang dilakukan oleh Satgas GN-PK Banyumas bahkan beliau menginstruksikan agar laporan kepada Kejaksaan Negeri Banyumas atas kasus tersebut diatas harus dikawal secara tuntas,”Kejaksaan negeri,jangan sampai memberi ruang toleransi terhadap koruptor,ini perlu dilakukan agar pemberantasan korupsi berjalan efektif dan tidak berjalan di tempat”  Ungkap Basri (vonis)


     
 

Sabtu, 18 Juni 2011

Paskah DKK Hanya Kena 16 bulan Penjara

JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)jakarta ,hanya menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan atau enam belas bulan kepada mantan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 yang juga mantan Kepala Bappenas,Paskah Suzeta,dalam kasus suap pemeilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004,Miranda S Goeltom,jumat(17/6)
  Selain Paskah, empat rekannya dari PARTAI GOLKAR yakni Ahmad hafiz zawawi ,Martin Bria Seran,Boby Suhardiman dan Antony Zeidra abidin,juga di vonis sama.
  Ketua majelis hakim yang mengadili Paskah Suzetta dkk.Suwedya menyatakan,Para terdakwa terbukti menerima cek perjalanan sebagai imbalan pemenangan Miranda S Goeltom dalam voting Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di Komisi IX DPR RI pada juni 2004,Perbuatan tersebut memenuhi unsur dakwaan kedua pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  Hakim menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara,denda 50 juta,Subsider tiga bulan kurungan kepada kelimanya. vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum(JPU) dari komisi pemberantasan korupsi(KPK) .JPU meminta hakim menghukum Paskah Suzeta dengan 2,5 tahun penjara dan keempat terdakwa lainnya dua tahun penjara plus denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
   Sebelumnya,majelis hakim pengadilan Khusus Tipikor juga menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara kepada lima terdakwa kasus tersebut yang juga berasal dari Partai Golkar,yakni Baharudin Aritonang,Asep Ruchiyat Sudjana,TM Nuralif,Reza kamarullah,Dan Hengki Baramuli.menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama -sama ,menjatuhkan penjara 1 tahun 4 bulan,'' ujar Ketua Majelis Hakim Suwedya di Pengadilan Tipikor Jakarta,Jl HR Rasuna Said,Jakarta Selatan ,
  Hukuman para terdakwa dikurangi masa tahanan dan barang senilai 438 juta serta mobil honda CRV,'' kata Suwedya. sedangkan hal yang memberatkan terdakwa,menurut Suwedya,adalah karena mereka tidak menerapkan unsur kehati-hatian dan telah mencoreng citra Pemerintah dan DPR.


  '' Hal yang meringankan adalah selalu bersikap sopan,mempunyai tanggungan keluarga,dan terkait masalah kesehatan'' terangnya.  Dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 itu,KPK telah menahan 26 tersangka yang seluruhnya mantan anggota DPR RI,Termasuk Agus Condro Prayitno dari FPDIP.Agus Condro dituntut 1,5 tahun penjara,Vonisnya akan dibacakan pekan depan,
  Selain ke 26 tersangka tersebut -yang kebanyakan dari GOLKAR dan PDIP-KPK juga telah menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka pemberi cek perjalanan,namun Nunun belum di tahan karena hingga kemaren belum di ketahui keberadaannya.

GN-PK KOTA /KABPEKALONGAN

GN-PK KAB PEKALONGAN