JAM GN-PK
Minggu, 02 Oktober 2011
Harga Pendidikan selangit
Ketua dan Anggota GN-PK Kota Pekalongan melaporkan kepada Komisi Informasi Publik (KIP) pada Rabu tanggal 28 September 2011 / keterkaitan tidak transparannya pihak Sekolah SMP Negeri 11 Kota Pekalongan,Pelaporan tersebut dilakukan Satgas GN-PK Kota Pekalongan karena adanya pungutan yang di lakukan oleh pihak Sekolah, ,menurut Wakil Ketua GN-PK Kota Pekalongan (zaenuri )Pungutan ini seharusnya tidak ada dan kalaupun ada mereka harus lebih transparan kepada masyarakat ataupun kepada wali murid karena sudah ada aturan mainnya sendiri,ujarnya,Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Pendidikan ,dan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar dan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 Tentang Pembiayaan Pendidikan ,itu sudah sangat jelas bahwasanya Pendidikan itu sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah, Satgas GN-PK kota Pekalongan meminta kepada pihak Sekolah untuk bisa menjelaskan dan bertanggung jawab tentang Pungutan tersebut,tolonglah kepada semua para guru jangan sampai nama yang sudah diberikan kepada masyarakat Pahlwan tanpa tanda jasa itu di rusak oleh oknum'' yang tidak bertanggung jawab,Salam Restorasi (Zaenuri)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar