"PASTIKAN DARAH YANG MENGALIR DI TUBUH KITA DARI UANG HALAL"

JAM GN-PK

Rabu, 06 April 2011

SELURUH CAMAT KOTA PEKALONGAN TERSANGKA KASUS KORUPSI

RG.SUSILO UTOMO
Berawal dari laporan masyarakat Kelurahan Poncol Kecamatan Pekalongan Timur kepada Sub Koordinator GN-PK Kota Pekalongan,dimana dalam pelaksanaan program SMS  (sertifikat masal swadaya ) terjadi penyimpangan dalam pemungutan tarif pembuatan sertifikat. pelaporan menjelaskan bahwa program SMS yang seharusnya dikenakan tarif resmi BPN sebesar Rp. 350.000,- per sertifikat,namun kenyataanya oleh perangkat kelurahan berdasarkan perintah Camat, ditarik hingga mencapai angka Rp. 750.000,- s/d Rp. 1.500.000,- Ujar Selo Ketua GN-PK Kota Pekalongan
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, GN-PK menurunkan timnya kelapangan, dan hasilnya ditemukan angka variatif berkisar Rp. 750.000,- s/d 1.500.000,-, selanjutnya GN-PK melakukan klarifikasi ke BPN ternyata tarif resmi BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) hanya sebesar Rp. 350.000,-, Kata Selo.
Selanjutnya GN-PK melakukan klarifikasi ke Camat Pekalongan Timur yang tembusannya disampaikan ke seluruh kota Pekalongan, yang intinya menanyakan penerapan tarif diluar ketentuan resmi BPN, dalam keterangannya, Camat Pekalongan Timur Drs. Muadi manjelaskan bahwa ketentuan tarif Rp. 750.000,- per sertifikat sudah menjadi kesepakatan empat Camat di Kota Pekalongan malah Walikota sudah mendisposisi agar segera dilaksanakan, ujar Selo.
Dalam perkembangannya, masalah ini dilaporkan oleh warga Kecamatan Pekalongan selatan kepada Kejaksaan Negeri Pekalongan,dengan dasar laporan yang dilampirkan adalah copy surat tembusan GN-PK yang ditujukan kepada Camat Pekalongan Selatan, akhirnya masalah ini diproses oleh Kejaksaan Negeri dan saat ini status Camat Pekalongan Selatan, Camat Pekalongan Timur, Camat Pekalongan Barat dan Camat Pekalongan Utara sebagai tersangka dalam kasus SMS (sertifikat masal swadaya), kata Selo menjelaskan.
sebenarnya kalau dari awal Camat Pekalongan Timur segera memperbaiki kesepakatan yang menurut GN-PK salah,tidak akan terjadi kasus seperti ini, namun karena mereka bertahan dengan kesepakatannya ya akibatnya seperti ini, Tandas Selo.
Berdasarkan dari staf bagian Hukum Pemerintah Kota Pekalongan, bahwa disposisi Walikota Pekalongan pada saat itu dilakukan karena Walikota beranggapan bahwa empat camat itu dalam membuat kesepakatan sudah mempertimbangkan aspek hukumnya, karena para camat itukan pejabat pembuat akta tanah, jadi aturan hukumnya sudah barang tentu menguasai, namun ternyata dibelakang hari terjadi kasus seperti ini, sehingga mambuat Walikota Basyir Achmad kaget. Ujarnya staf bagian hukum yang tidak mau disebut namanya.
Rencana dalam waktu dekat kasus ini akan disidangkan, dan berdasarkan informasi yang diperoleh, proses sidang akan dilakukan di Semarang, sedang TKP ada di Kota Pekalongan, Kata Selo menjelaskan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

GN-PK KOTA /KABPEKALONGAN

GN-PK KAB PEKALONGAN