"PASTIKAN DARAH YANG MENGALIR DI TUBUH KITA DARI UANG HALAL"

JAM GN-PK

Sabtu, 18 Juni 2011

Paskah DKK Hanya Kena 16 bulan Penjara

JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)jakarta ,hanya menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan atau enam belas bulan kepada mantan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 yang juga mantan Kepala Bappenas,Paskah Suzeta,dalam kasus suap pemeilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004,Miranda S Goeltom,jumat(17/6)
  Selain Paskah, empat rekannya dari PARTAI GOLKAR yakni Ahmad hafiz zawawi ,Martin Bria Seran,Boby Suhardiman dan Antony Zeidra abidin,juga di vonis sama.
  Ketua majelis hakim yang mengadili Paskah Suzetta dkk.Suwedya menyatakan,Para terdakwa terbukti menerima cek perjalanan sebagai imbalan pemenangan Miranda S Goeltom dalam voting Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di Komisi IX DPR RI pada juni 2004,Perbuatan tersebut memenuhi unsur dakwaan kedua pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  Hakim menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara,denda 50 juta,Subsider tiga bulan kurungan kepada kelimanya. vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum(JPU) dari komisi pemberantasan korupsi(KPK) .JPU meminta hakim menghukum Paskah Suzeta dengan 2,5 tahun penjara dan keempat terdakwa lainnya dua tahun penjara plus denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
   Sebelumnya,majelis hakim pengadilan Khusus Tipikor juga menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara kepada lima terdakwa kasus tersebut yang juga berasal dari Partai Golkar,yakni Baharudin Aritonang,Asep Ruchiyat Sudjana,TM Nuralif,Reza kamarullah,Dan Hengki Baramuli.menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama -sama ,menjatuhkan penjara 1 tahun 4 bulan,'' ujar Ketua Majelis Hakim Suwedya di Pengadilan Tipikor Jakarta,Jl HR Rasuna Said,Jakarta Selatan ,
  Hukuman para terdakwa dikurangi masa tahanan dan barang senilai 438 juta serta mobil honda CRV,'' kata Suwedya. sedangkan hal yang memberatkan terdakwa,menurut Suwedya,adalah karena mereka tidak menerapkan unsur kehati-hatian dan telah mencoreng citra Pemerintah dan DPR.


  '' Hal yang meringankan adalah selalu bersikap sopan,mempunyai tanggungan keluarga,dan terkait masalah kesehatan'' terangnya.  Dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 itu,KPK telah menahan 26 tersangka yang seluruhnya mantan anggota DPR RI,Termasuk Agus Condro Prayitno dari FPDIP.Agus Condro dituntut 1,5 tahun penjara,Vonisnya akan dibacakan pekan depan,
  Selain ke 26 tersangka tersebut -yang kebanyakan dari GOLKAR dan PDIP-KPK juga telah menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka pemberi cek perjalanan,namun Nunun belum di tahan karena hingga kemaren belum di ketahui keberadaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

GN-PK KOTA /KABPEKALONGAN

GN-PK KAB PEKALONGAN