"PASTIKAN DARAH YANG MENGALIR DI TUBUH KITA DARI UANG HALAL"

JAM GN-PK

Senin, 13 Juni 2011


Tanggapi Laporan Panda, Kejagung Koordinasi dengan
KPK

Jakarta, CyberNews. Kejaksaan Agung berjanji akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengaduan tim advokat Panda Nababan, salah satu tersangka dugaan penerimaan cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
"Laporan itu akan dipelajari lebih lanjut. Karena terjadinya di KPK, maka jadi tanggung jawab KPK, dan itu akan dikoordinasikan," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy di Jakarta, Senin (13/6).
Pada Selasa (7/6), tim advokat Panda Nababan mendatangi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung untuk mengadukan adanya rekayasa fakta dan data serta tindakan ceroboh mantan Direktur Penuntutan KPK selaku penuntut Panda Nababan, serta tiga penuntut umum lainnya.
Marwan menegaskan, untuk para jaksa yang diadukan dan saat ini masih bertugas di KPK, maka akan diserahkan ke KPK. "Biar nantinya ditindaklanjuti oleh KPK," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Panda Nababan, Juniver Girsang, menyatakan ketidak profesionalan penuntut umum.
Hal itu, menurutnya dapat dilihat dari dakwaan yang menyatakan bahwa Panda Nababan sebagai koordinator pemenangan Miranda Swaray Gultom mendapat bagian 29 lembar traveller cheque (cek pelawat) BII senilai Rp1,45 miliar. Namun, ditambahkannya, hingga kini tidak ditemukan keterangan dari siapa Panda Nababan menerima cek pelawat itu.
"Dan terbukti saudara saksi Dudhie Makmun Murod sebagai pihak yang membagikan tiket perjalanan kepada anggota Komisi IX Fraksi PDIP dan menyatakan tidak pernah memberikan tiket itu ke Panda Nababan," katanya.
Dia menambahkan, dalam hal ini terkesan penuntut umum telah membuat surat dakwaan yang menyimpang dari hasil penyelidikan.
( Budi Yuwono / CN33 / JBSM )



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

GN-PK KOTA /KABPEKALONGAN

GN-PK KAB PEKALONGAN